Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro yakin Polri akan bersikap profesional dalam menangani laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Aliansi masih percaya 100 persen kepada instansi Kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan polisi ini, mengingat hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, serta tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” ucap Rangga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.
Rangga menjelaskan, pelaporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap sembilan hakim MK, menurut Aliansi Pemerhati MK, merupakan rangkaian tindakan yang berupaya mendelegitimasi lembaga MK.
Advertisement
“Menurut kami, laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Rangga.
Baca Juga
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prinsip “Final and Binding”, artinya tertutup upaya hukum apa pun untuk itu. Oleh karena itu, Permohonan Perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023 yang diajukan oleh Zico mengandung cacat Nebis In Idem.
“Apalagi, pemohon dalam permohonan perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023, menyebut secara subjektif agar dikecualikan dua hakim dan panitera pada Mahkamah Konstitusi perkara tersebut,” kata Rangga.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan.
Dugaan pemalsuan surat itu menyebabkan adanya perubahan substansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Laporan tersebut dibuat oleh Zico Leonardo yang diwakili oleh penasihat hukumnya Angela Claresta Foek.
Selain 9 hakim konstitusi, Zico melaporkan seorang panitera perkara, dan satu panitera pengganti.
"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," ujar Leon Maulana Mirza Pasha saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.
Ada yang Diubah
Menurut dia, dasar laporan itu dikarenakan dalam frasa dalam uji materi MK, ada yang sengaja diubah yang semula berbunyi, 'Demikian' menjadi, 'Ke depan'. Hal tersebut pun yang membuat menjadi berbeda penafsiran.
"Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," kata.
Pengacara Zico yang lain, Rustina Haryati, menilai perbedaan penafsiran itu dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateril karena bentuk keputusan yang tidak bisa diubah.
"Karena ini juga yang ke depannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi ke depannya di bidang hukum," ucap Rustina.
Sumber: Antara.
Advertisement